KabarBaik.co – Seorang manula berinisial RJ, 60, warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Malang. Sebab dia melakukan penipuan dengan berpura-pura bisa menggandakan uang menjadi jumlah fantastis hingga miliaran rupiah.
Modus penipuan penggandaan uang oleh pelaku RJ ini berawal pada Juni 2024 lalu. Saat itu, pelaku berkenalan dengan seorang korbannya berinisial SR, 57, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pelaku dan korban berkenalan saat sama-sama berada di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyatakan, pelaku RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku lalu menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit utang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang,” jelas Dicka.
Menurut Dicka, pada pertemuan-pertemuan berikutnya, pelaku meminta korban menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar. “Pelaku kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan. Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang Rp 50 miliar,” tutur Dicka.
Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya dia, sebab saat dibuka tas tersebut kosong dan tak ada uang seperti yang dijanjikan pelaku. Saat itulah korban merasakan tanda-tanda penipuan oleh pelaku dan langsung mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan kasus itu.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara intensif. “Pelaku berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024,” kata Dicka.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Dicka, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim pelaku hanyalah karangan belaka. Itu dilakukannya untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.
“Jadi pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Dia terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)