Bobol Rumah-Gasak Emas Senilai Rp 82 Juta, Pemuda Gresik dan Surabaya Diringkus Polisi, Hasilnya Dipakai Dugem

oleh -91 Dilihat
MMR dan AHM, tersangka pembobolan rumah di Randuboto, Sidayu, Gresik. (Foto: Ist)
MMR dan AHM, tersangka pembobolan rumah di Randuboto, Sidayu, Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Dua tersangka dikeler ke kantor polisi.

Kabar yang dihimpun, tersangka yakni M. Mirza Rahmansyah alias MMR, 22, asal Desa Randuboto yang tidak lain adalah tetangga korban. Serta temannya Alim Hakimulla Mesah alias AHM, 25, pemuda asal Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. “Tersangka MMR berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu memakai pisau lalu mengambil emas. Sementara tersangka AHM bertugas mengawasi situasi di luar rumah,” ungkapnya, Kamis (9/7).

Arya mengungkapkan, kasus pembobolan rumah itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu. Korban yakni Lailatus Zahro, 35. Saat kejadian, korban sedang bekerja di minimarket sementara suaminya tengah menjalankan ibadah salat Jumat.

Peristiwa itu baru diketahui ketika suami korban pulang dari masjid. Ia mendapati lemari tempat menyimpan emas dalam kondisi terbuka. Awalnya, dikira emas telah dipindahkan oleh korban. Ternyata dicuri.

Kepastian itu diperoleh setelah korban mengecek CCTV tetangga. Salah seorang tetangga juga mengaku melihat ada seseorang di depan rumah korban saat momen salat Jumat. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp 82,6 juta dan melapor ke polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yakni MMR di wilayah Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Dari pengembangan, polisi menangkap tersangka lain AHM di rumahnya.

“Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 4 buah gelang dan 1 kalung beserta suratnya, 1 helm, 1 tas ransel, 1 jaket, 2 HP dan rekaman CCTV,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MMR dan AHM dijebloskan ke penjara. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan bahwa sebagian perhiasan tersebut telah dijual seharga Rp 69 juta. “Uangnya dipakai untuk membayar hutang tersangka MMR dan dibuat foya-foya dugem di Surabaya dan Malang,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.