KabarBaik.co – Sebuah rumah yang ada di dalam kompleks Perumahan Doko Indah, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri digerebek petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Metro Jaya, Senin (6/5/2024) malam.
Dari pantauan KabarBaik.co, sepasang pria dan wanita digelandang keluar dari rumah Blok C-44 oleh petugas gabungan yang juga terdiri dari Polsek Ngasem dan Polres Kediri. Mereka juga tampak mengeluarkan sejumlah barang dari rumah berlantai dua tersebut lalu dimasukkan ke dalam mobil.
Meski para petugas yang melakukan penggerebekan enggan dimintai keterangan, namun berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya merupakan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.
Dari keterangan Budi Susanto Ketua RT 46 RW 8 Desa Doko, Ngasem, jika penghuni rumah tersebut telah menempati sejak awal Januari 2024 lalu. Penghuni rumah tersebut mengontraknya dari warga setempat.
Menurutnya, warga sekitar tidak pernah melihat adanya aktivitas di kediaman itu. Selain itu juga kurang diketahui aktivitas hingga usaha apa yang digeluti lantaran penghuni rumah tersebut jarang berinteraksi dengan warga setempat.
Disinggung siapa penghuni rumah tersebut, Budi Susanto mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, yang bersangkutan hanya sekali bertemu dengannya untuk menyodorkan data.
“Warganya saya ngga tahu, itu data orang tuanya dari Jombang. Bukan datanya dia, dia cuma kesini ngaku orang tua saya atau mertua saya yang mau nempati disini,” ucapnya.