KabarBaik.co, Sidoarjo – Suasana rumah kontrakan Kasturi alias Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang, 70, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak 17 tahun, di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, tampak lengang. Sejak sepekan terakhir, rumah tersebut terlihat kosong tanpa aktivitas maupun penghuni.
Kasturi diketahui merupakan pemimpin Padepokan Kendali Sodo. Kasus dugaan pelecehan yang menyeret namanya kini menjadi perhatian masyarakat dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ketua RT 40 RW 11 Samsul Junaidi, mengatakan rumah kontrakan yang ditempati Kasturi sudah tidak berpenghuni sejak kasus tersebut mencuat. Menurutnya, selama sekitar satu pekan terakhir tidak ada aktivitas yang terlihat di rumah kontrakan itu dan warga juga tidak mengetahui keberadaan Kasturi.
“Kurang lebih sudah satu minggu rumah kontrakan itu kosong. Sejak kasus ini ramai, kami tidak lagi melihat penghuninya beraktivitas di sini,” ujar Samsul Junaidi pada KabarBaik.co kamis (18/6).
Baca Juga: Anak Usia 17 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Pimpinan Padepokan di Sidoarjo
Pantauan di lokasi, pintu rumah kontrakan tampak tertutup rapat. Tidak terlihat kendaraan terparkir maupun aktivitas keluar masuk penghuni. Suasana di sekitar rumah juga terlihat sepi.
Samsul menambahkan, hingga kini warga belum mengetahui secara pasti keberadaan Kasturi maupun keluarganya setelah meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
“Kami juga tidak tahu mereka sekarang berada di mana. Yang jelas, sejak beberapa hari terakhir rumah itu memang kosong dan tidak ada aktivitas sama sekali,” katanya.
Di sisi lain, menurut informasi yang diterima warga, Kasturi diduga sedang mengalami sakit. Namun, Samsul menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan kabar tersebut karena belum bertemu langsung dengan yang bersangkutan maupun pihak keluarganya.
Warga memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus dugaan pelecehan yang menyeret pemimpin Padepokan Kendali Sodo itu dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan warga, kasus ini segera selesai sesuai proses hukum yang berlaku, sehingga lingkungan kembali kondusif dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang,” pungkas Samsul Junaidi.(*)






