KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel. Caranya melalui proses Validasi Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dilaksanakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di Kantor Gubernur NTB, Jumat (19/6).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, jajaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Bappeda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa berbagai reformasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai indeks, tetapi lebih penting untuk membangun sistem pemerintahan yang kuat, akuntabel, dan mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama di masa mendatang.
“Fokus utama kami adalah membenahi sistem. Lebih baik membutuhkan waktu sedikit lebih lama, tetapi tata kelolanya semakin baik, hasilnya lebih akuntabel, berdampak luas bagi masyarakat, dan tidak mengulang kesalahan yang sama secara terus-menerus,” tegas Iqbal.
Menurutnya, Pemprov NTB saat ini menjalankan tiga agenda utama dalam reformasi tata kelola pemerintahan, yakni pembenahan sistem birokrasi, peningkatan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, lanjut Iqbal, Pemprov NTB telah melakukan penataan organisasi perangkat daerah dengan menyederhanakan struktur birokrasi dari 44 menjadi 36 organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dibarengi dengan penguatan jabatan fungsional guna menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada kinerja.
Di sektor pengelolaan aset daerah, kata Iqbal, pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui penyiapan 30 pejabat fungsional penilai aset serta peningkatan kompetensi aparatur pengawasan. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas penatausahaan aset dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
Selain itu, berbagai langkah pembenahan terus dilakukan, mulai dari penguatan sistem perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas pengelolaan aset, hingga penguatan pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Menurut Iqbal, dalam proses validasi, tim evaluator BSKDN Kemendagri memberikan sejumlah masukan terkait aspek yang masih perlu diperkuat, antara lain fleksibilitas fiskal, struktur belanja, pemenuhan belanja wajib, serta kelengkapan dokumen pendukung. Seluruh rekomendasi tersebut diterima sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Iqbal menjelaskan, upaya perbaikan yang dilakukan Pemprov NTB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil positif. Nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) NTB tercatat meningkat dari 58,30 pada 2021 menjadi 73,11 pada tahun anggaran 2024. Peningkatan tersebut mencerminkan membaiknya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Iqbal optimistis capaian tersebut dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang melalui penguatan sistem, tata kelola yang lebih baik, serta peningkatan kapasitas aparatur. Bagi Pemprov NTB, validasi IPKD tidak sekadar menjadi proses penilaian administratif, melainkan momentum untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Dengan reformasi birokrasi yang terus berjalan, lanjut dia, tata kelola yang semakin baik, dan budaya akuntabilitas yang terus diperkuat, Pemprov NTB optimistis dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional, terpercaya, dan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan NTB yang makmur dan mendunia. (*)






