KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian (curanmor). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda C100M di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Minggu lalu (19/1).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian berinisial FD saat ini masih dalam pengejaran (DPO). FD kemudian menawarkan motor curian tersebut kepada seorang terlapor untuk dijual.
Setelah berhasil menemukan pembeli melalui media sosial Facebook, terlapor pun melakukan transaksi. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni PP dan MF. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli sepeda motor curian melalui platform media sosial Facebook,” jelas Choirul, Sabtu (15/2)
Menurut Choirul, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penadahan yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media online. “Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Jika ada transaksi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Choirul.
Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (*)