Pembunuhan Pria Tewas di Sungai Megaluh Jombang Dipicu Cinta Segitiga

oleh -151 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 21 at 11.40.48 AM
Kasat Reskrim polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co, Jombang– Dua pelaku pembunuhan terhadap AS, 33, yang mayatnya ditemukan di aliran sungai Desa Turipinggir, Megaluh telah tertangkap. Pembunuhan itu dilatarbelakangi motif cemburu.

Korban dibunuh oleh temannya sendiri SM, 43, yang dibantu oleh MAM. Sebelumnya mereka terlibat pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan konflik bermula dari persoalan asmara. Pelaku merasa cemburu karena korban mendekati seorang perempuan yang juga menjadi incarannya.

“Motifnya karena kecemburuan. Pelaku merasa pacarnya didekati korban,” ujar Dimas, Selasa (21/4).

Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat menghabiskan waktu bersama. Keduanya pergi dan mengonsumsi minuman keras.

Dalam kondisi tersebut, pertengkaran tak terhindarkan hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Mereka ini teman, sempat keluar bersama. Lalu terjadi cekcok setelah minum bersama,” kata Dimas .

Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kabupaten Kediri. Mereka berkelahi saat keduanya dalam kondisi mabuk usai pesta miras. Dalam perkelahian itu, korban sempat melawan.

Pelaku menghabisi korban menggunakan senjata tajam. Luka fatal ditemukan di bagian leher korban.

“Luka di leher menyebabkan terputusnya pembuluh darah utama,” ujar Dimas.

Usai kejadian, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke sungai. Jasad tersebut kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.

Tak hanya itu, pelaku juga menghilangkan barang bukti. Sepeda motor dan telepon genggam milik korban dibuang ke Sungai Brantas dengan bantuan MAM.

“Tersangka kedua membantu membuang barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Selasa (21/4).

Kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap mereka di Desa Sumbersari, Nglegok, Kabupaten Blitar.

“Pelaku kami tangkap di Blitar setelah dilakukan pengembangan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tengkurap tanpa busana, tersangkut di cor pembatas aliran Sekunder Turi Baru, Dusun Paras, pada Minggu (12/4) siang.

Saat itu, identitas korban belum diketahui hingga akhirnya terungkap sebagai korban pembunuhan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.