KabarBaik.co – Sebanyak 12.595 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima tunjangan hari raya (THR). Total anggaran yang bersumber dari APBD Bojonegoro 2025 itu sebesar Rp 59 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito mengungkapkan, sebagian ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro sudah menerima THR. “Anggaran tahun ini yang kami siapkan sebesar Rp 59 miliar untuk 12.595 ASN,” ungkap Nur Sujito, Selasa (25/3).
Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro ini menyatakan, penerima THR tersebut di antaranya para pegawai sipil negara (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) lingkungan Pemkab Bojonegoro. Rinciannya sebanyak 6.917 PNS dan 5.678 PPPK.
Menurut Nur Sujito, pencairan THR yang diperuntukkan bagi ASN semula menunggu organisasi perangkat daerah (OPD) mengirimkan surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD. Karena apabila terlambat mengirimkan SPP dan SPM, tentu pencairan THR bakal terlambat.
“Namun pukul 12.30 siang tadi semua satuan kerja perangkat daerah mengirimkan SPP dan SPM ke BPKAD Bojonegoro,” jelas Nur Sujito.
Nur Sujito menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan 2025, pencairan THR paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.
“Sebelum hari raya THR harus segera dicairkan ke para ASN tersebut. Sementara untuk gaji ke-13 ASN paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang setelah lebaran Idul Fitri,” tandas Nur Sujito. (*)






