Pemkab Gresik Tembus Enam Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

oleh -106 Dilihat
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan dari Kemendagri.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan dari Kemendagri.

KabarBaik.co, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menorehkan capaian nasional dengan meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Gresik mencatat skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.

Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4) dan diterima langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Pengakuan ini diberikan atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025, yang didasarkan pada laporan tahun 2024.

Hasil tersebut mencerminkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik.

Bupati Gresik menyebut, capaian ini tidak lepas dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang didukung koordinasi lintas sektor yang solid.

“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa otonomi daerah tidak hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga kemandirian.

Ia menilai, tantangan ke depan mencakup penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam merespons dinamika lokal, nasional, hingga global.

Sebagai informasi, penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.