KabarBaik.co – Polres Batu melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Dedy Purwanto melaksanakan edukasi dan sosialisasi bahaya judi online kepada pegawai sebuah tempat wisata di Kota Batu. Kegiatan tersebut sebagai upaya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga,” tegas Dedy. Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.
”Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” ujarnya. Kegiatan ini dilakukan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata yang telah mengintruksikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari judi online.
“Tentunya, judi online sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat,” jelas Andi, Minggu (1/12). Menurutnya, judi online sering kali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, padahal memiliki ancaman hukum yang serius.
Sesuai pasal 303 KUHP, lanjut Andi, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. “Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal,” tandas Andi. (*)








