Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Paket Hemat

oleh -760 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 14 at 08.38.44
Kedua tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap para pengedar sabu yang selama ini dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Yakni, Mubarok (36) warga Karangsono, Kecamatan Wonorejo, dan Joko (26) warga Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya berhasil diamankan anggota buser Satreskoba Polres Pasuruan berikut barang bukti sabu berhasil ditemukan di rumahnya. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengungkapkan, kedua tersangka merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan. Keduanya dikenal sebagai penyuplai barang haram tersebut.

“Alhamdulillah, anggota akhirnya berhasil mengungkap kedua tersangka yang selama ini sebagai bandar sabu. Tersangka tidak bisa mengelak setelah ditemukan barbuk (barang bukti),” kata Agus, Sabtu (14/9).

Agus menginformasikan bahwa kedua tersangka memang kelas kecil dalam peredaran sabu dengan paket hemat. Namun, apabila dibiarkan nantinya semakin besar dan Pasuruan menjadi mesin pencetak uang dalam bisnis haram tersebut. “Mumpung masih kecil kita bekuk dengan peredaran sabu paket hemat, kita juga mengejar penyuplai sabu kepada tersangka,” tegasnya.

Dari kedua tersangka Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,02 gram, plastik klip, timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah uang tunai. Akibat perbuatan mereka, penyidik menyangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.