KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah menyelesaikan uji publik terhadap 7.180 calon penerima beasiswa kuliah yang berlangsung pada 8 hingga12 November 2025.
Dari proses verifikasi ketat tersebut, 18 peserta dinyatakan gugur atau tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menjelaskan, sejumlah mahasiswa tersisih setelah dilakukan pengecekan ulang.
“Ada beberapa yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya sudah menerima beasiswa dari lembaga lain, serta pindah ke perguruan tinggi kedinasan,” ujar Hadi, Rabu (19/11).
Ia juga memaparkan bahwa sebagian peserta yang gugur berasal dari keluarga mampu sehingga tidak masuk kategori penerima bantuan pendidikan. Awalnya, ada 29 peserta yang mendapat sanggahan selama proses uji publik.
“Setelah diverifikasi, ada 18 orang dinyatakan gugur. Sisanya memang mereka masih berhak,” katanya.
Dengan demikian, jumlah final penerima beasiswa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 7.162 mahasiswa, dari total kuota 8.000 yang disiapkan Pemkab Jember.
Setelah daftar nama final ini dipublikasikan, pemerintah daerah akan segera menyusun Surat Keputusan (SK) penetapan dari bupati sebelum proses pencairan dimulai.
Hadi menguraikan, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan langsung dikirim ke rekening perguruan tinggi.
“Sementara untuk biaya hidup akan dikirim di rekening pribadi mahasiswa,” pungkas Hadi. (*)







