KabarBaik.co, Bojonegoro – Rencana pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas Bupati Tuban senilai Rp 1,21 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dipastikan tetap berlanjut pada tahun anggaran 2026 ini.
Berdasarkan data pada laman SiRUP LKPP, paket pengadaan tersebut berada di bawah satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban dengan kode RUP 63035348. Paket dijadwalkan memasuki tahap pemilihan pada Februari 2026 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.210.000.900 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026. Metode pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-purchasing.
Dokumen pengadaan mencantumkan kebutuhan satu unit kendaraan listrik berbasis baterai dengan spesifikasi panjang 5.293 mm, lebar 1.988 mm, tinggi 1.788 mm, menggunakan baterai LFP dan NCM berkapasitas 101,4 kWh, serta memiliki jarak tempuh hingga 702 kilometer. Kendaraan tersebut juga dilengkapi teknologi fast charging 800 volt, tenaga 235 kW, torsi 450 Nm, kapasitas tujuh penumpang, sistem penggerak roda depan (Front Wheel Drive), serta fitur Advanced Driver Assistance System (ADAS), Auto Parking, kamera 360 derajat, Streaming Rear View Mirror, dan perintah suara “Hey XPeng”.
Jika mengacu pada spesifikasi tersebut, kendaraan yang dimaksud diduga merupakan XPENG X9 varian Long Range Front Wheel Drive yang telah dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Menanggapi rencana pengadaan tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memastikan kendaraan dinas listrik itu tetap akan direalisasikan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mobil listrik tetap dianggarkan,” kata Bupati Halindra, Sabtu (4/7).
Menurut Lindra, sapaan akrabnya, pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik tersebut tidak menemui kendala karena telah mengacu pada aturan yang berlaku.
“Tidak ada masalah,” tegasnya.
Rencana pengadaan kendaraan dinas listrik itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (*)






