KabarBaik.co – Dua orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80. Kedua tersangka adalah Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin.
Samuel telah diamankan dan dibawa ke Polda Jatim. Sementara Yasin masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan peran Samuel diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan pada 6 Agustus 2025 tersebut. Sedangkan Yasin bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
“Keduanya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Widi, Senin (29/12).
Widi menegaskan penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.
Widi menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP.
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (*)






