Polres Lamongan Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Lima Pelaku Ditangkap

oleh -205 Dilihat
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman saat pers rilis ungkap kasus ganjal ATM.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman saat pers rilis ungkap kasus ganjal ATM. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan– Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan pelaku ganjal ATM lintas provinsi yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan. Sebanyak lima orang terduga pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap serangkaian kasus dengan modus membuat kartu ATM korban tertahan di dalam mesin.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, KF, J, MM, dan S. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan yang menyasar nasabah perbankan.

“Para pelaku merupakan satu kelompok yang terorganisasi. Masing-masing memiliki tugas dan peran berbeda saat beraksi,” ujar Arif saat konferensi pers, Rabu (24/6).

Kasus terbaru yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat (12/6) sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Korban dalam perkara tersebut adalah F.B.M., seorang perempuan asal Kabupaten Gresik.

Berdasarkan hasil penyidikan, H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat bertransaksi. MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan S menunggu di dalam kendaraan sebagai pengemudi yang siap membawa para pelaku melarikan diri.

Kapolres mengungkapkan, tiga dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan.

J diketahui pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Jambe, Tangerang, pada 2008. MM pernah dipidana di tempat yang sama pada 2016. Sedangkan S merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa H merupakan pelaku yang sudah berpengalaman menjalankan modus ganjal ATM. Sementara empat pelaku lainnya baru pertama kali terlibat setelah diajak oleh H,” kata Arif.

Modus Bikin ATM Seolah Rusak

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyewa sebuah mobil dari Kabupaten Tanggamus, Lampung. Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelat nomor kendaraan tersebut diganti dengan nomor polisi palsu.

Mereka kemudian mendatangi lokasi ATM yang menjadi target dan memasang alat pengganjal berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Akibatnya, mesin ATM tampak mengalami gangguan sehingga kartu nasabah tertahan di dalam mesin.

Saat korban kebingungan, pelaku mendekati dan berpura-pura memberikan bantuan. Dalam proses itu, mereka berupaya memperoleh PIN ATM korban untuk kemudian digunakan menguras rekening.

Pada kasus yang berhasil diungkap polisi, seorang nasabah bernama Ibrahim sempat mengalami kondisi serupa saat hendak melakukan transaksi di mesin ATM Bank Jatim.

Setelah memasukkan kartu ATM, layar mesin tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak lama kemudian, dua orang pelaku mendekati korban dan menyarankan agar menekan tombol “cancel” dan “OK” secara bersamaan serta memasukkan PIN ATM.

Merasa curiga, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim. Informasi tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian.

Tak lama berselang, petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan berhasil menangkap seluruh pelaku dan membawa mereka ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan.

Terlibat dalam Sejumlah Aksi di Lamongan

Arif menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan terhadap sejumlah laporan kejahatan dengan modus serupa.

Menurut dia, kelompok tersebut diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Lamongan.

Aksi pertama dilakukan pada Februari 2026 di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dengan hasil kejahatan sekitar Rp 3,15 juta.

Kemudian pada April 2026, kelompok yang sama kembali beraksi di mesin ATM kawasan RS Permata Hati Lamongan dan berhasil memperoleh uang hingga sekitar Rp 55 juta.

“Setelah beberapa kali terjadi kasus ganjal ATM di wilayah Kabupaten Lamongan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang sedang beroperasi di Lamongan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku,” jelas Arif.

Polisi Sita Mobil dan Alat Ganjal ATM

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM milik korban, kartu ATM yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang dimodifikasi sebagai alat pengganjal, cotton buds, gergaji besi, cutter, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para pelaku dengan pelat nomor palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi mesin yang tidak normal atau ada orang asing yang menawarkan bantuan.

“Masyarakat jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal saat mengalami kendala di mesin ATM. Segera hubungi pihak bank atau petugas kepolisian terdekat. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, silakan menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.