Tarif Parkir Blitar Djadoel Dipatok, Jukir Nakal Disanksi

oleh -126 Dilihat
IMG 20260708 WA0060
Kondisi parkiran di Blitar Jadoel. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan tidak mendapat ruang selama pelaksanaan Bazar Blitar Djadoel 2026. Selain menetapkan tarif parkir resmi, Pemkot juga menyiapkan puluhan juru parkir dan 27 titik parkir untuk mengurai kepadatan kendaraan di sekitar Alun-Alun Kota Blitar.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan, tarif parkir selama pelaksanaan Blitar Djadoel tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Menurutnya, pengunjung tidak perlu membayar lebih dari tarif tersebut.

“Tarif yang diberlakukan hanya Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Itu sudah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/7).

Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar menyiapkan 27 titik parkir yang tersebar di sejumlah ruas jalan sekitar lokasi bazar. Kantong parkir berada di Jalan Semeru, Jalan Masjid, Jalan Merdeka, Jalan Kenanga, Jalan Merapi, Jalan Mastrip, Jalan Seruni, Jalan Kelud, dan sejumlah ruas jalan lain di kawasan pusat kota.

Sebanyak 45 juru parkir resmi juga diterjunkan selama pelaksanaan acara. Mereka mengenakan rompi parkir berwarna oranye bermotif garis hijau bertuliskan “Juru Parkir” sebagai identitas resmi.

Pejabat yang akrab disapa Mas Ibin itu memastikan seluruh juru parkir yang bertugas merupakan petugas resmi. Karena itu, ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pungutan di luar tarif yang telah ditetapkan. “Silakan laporkan jika ada yang memungut di atas tarif resmi dengan menyertakan foto juru parkir dan karcisnya,” katanya.

Menurut dia, laporan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi sekaligus penindakan terhadap petugas yang melanggar. Juru parkir yang kedapatan menaikkan tarif tanpa dasar akan dikenai sanksi disiplin. “Bagi juru parkir yang kedapatan mematok tarif di atas ketentuan akan mendapat sanksi disiplin,” tegasnya.

Selain mengawasi tarif parkir, Pemkot Blitar memastikan tidak ada juru parkir liar yang beroperasi selama Blitar Djadoel berlangsung. Pengawasan dilakukan bersama Dishub dan petugas di lapangan agar seluruh kendaraan pengunjung terlayani sesuai ketentuan.

Blitar Djadoel 2026 digelar pada 8–12 Juli di kawasan Alun-Alun Kota Blitar. Event tahunan tersebut menghadirkan ratusan pelaku UMKM, kuliner, serta beragam pertunjukan bernuansa tempo dulu yang diperkirakan kembali menyedot ribuan pengunjung dari dalam maupun luar daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.