Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Jakarta Surabaya Ditangkap, Satu Masih Buron

oleh -73 Dilihat
IMG 20250305 WA0039
Ilustrasi: Di depan tersangka pembunuhan, Polisi jelaskan kronologi penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya.

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya. Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah AFA, 31 tahun, SA, 33 tahun, dan H, 40 tahun, yang semuanya merupakan warga Surabaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, MT, yang diduga sebagai eksekutor masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa AFA adalah otak dari kejadian ini. Ia memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk menusuk korban berinisial MH, 53, warga Perumahan Giri Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya.

“Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penusukan ini telah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah dengan korban M meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban. Upaya penyerangan sempat dilakukan dua kali, namun gagal. Hingga akhirnya, AFA mengetahui bahwa korban menghadiri acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.

AFA kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada tiga pelaku lainnya untuk segera beraksi. Mereka merencanakan untuk menabrak mobil korban saat pulang dari haul, kemudian menusuknya ketika korban turun dari mobil.

Setelah mengetahui mobil korban keluar dari lokasi acara, para pelaku langsung mengikuti dengan menggunakan sepeda motor. MT berboncengan dengan SA mengendarai Honda Vario, sementara H menggunakan Honda Revo.

Saat korban tiba di Jalan Jakarta, H langsung menabrak bagian belakang mobil korban. Saat korban turun untuk mengecek kerusakan, MT dan SA yang telah menunggu segera beraksi.

“Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan,” tuturnya.

MT kemudian turun dari motor dan langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali. Setelah itu, mereka segera melarikan diri. Korban yang masih dalam kondisi sadar sempat dievakuasi oleh saudaranya ke dalam mobil dan mencoba mengejar pelaku.

Namun, pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya. Setelah kejadian tersebut, MT dan SA melaporkan aksinya kepada AFA, kemudian bersembunyi di rumah saudara AFA di Madura.

Dua hari kemudian, AFA meminta ketiga tersangka kembali ke Surabaya karena merasa situasi telah aman. Namun, korban meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian berhasil menangkap AFA, SA, dan H di rumah masing-masing. Motif penusukan ini diketahui karena dendam dan masalah utang piutang antara AFA dan korban M. Sementara itu, SA dan H terlibat karena dijanjikan upah oleh AFA.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi masih terus memburu tersangka MT yang masih buron. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.