TN Alas Purwo Bebaskan Tarif Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka

oleh -136 Dilihat
1b3e6602 d8a7 4a03 9933 730144804607
Pura Luhur Giri Salaka di Taman Nasional Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Ikhwan)

KabarBaik.co – Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TN Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung alias tarif nol rupiah.

Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi mengatakan kebijakan ini dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014  tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam.

“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah). Oleh karena itu, tarif nol rupiah dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus, Minggu (24/11).

Baca juga:  Sandiaga Uno: Konsep Desa Wisata Desa Kemiren Kelas Dunia

Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI). Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan Pura Luhur Giri Salaka.

Diterangkan dia, SIMAKSI bagi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi form permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP. “Form-nya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif Rp 0,00 untuk tiket masuk pengunjung, lanjut Agus, hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Kunci Sukses dan Kebahagiaan Bupati Banyuwangi Bisa Lulus S-2 Unair

“Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Agus lalu mengungkapkan terkait kenaikan tarif masuk ke dalam TN Alas Purwo didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.  Berdasarkan PP ini terdapat perubahan nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas.

“Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.

Baca juga:  Pemuda Banyuwangi Luka Bacok Usai Dianiaya Geng Motor

“Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur yang Rp 7 ribu menjadi Rp 30 ribu sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp. 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo.

“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Bramuda. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan


No More Posts Available.

No more pages to load.