Viral di Media Sosial, Polsek Sungai Pinang Ringkus Pria yang Bawa Senjata Tajam

Editor: Dian Kurniawan
oleh -50 Dilihat
Seorang pria pelaku keributan dengan membawa senjata tajam yang viral di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah diamankan Polsek Sungai Pinang. (istimewa)

KabarBaik.co – Seorang pria yang bikin heboh diamankan jajaran personel Polsek Sungai Pinang. Hal itu setelah adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya keributan di depan sebuah toko retail di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur.

Diketahui pria berinisial SA yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir saat terjadi keributan membawa senjata tajam jenis parang pada Sabtu (20/4/2024). Dari pemeriksaan para saksi, diketahui jika SA sekitar pukul 14.00 WITA dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.

SA turut membawa senjata tajam jenis parang yang panjangnya 70 cm dan dibungkus karung lalu disimpan di selokan saat datang ke tempat kerjanya sebagai juru parkir. Kemudian sekitar pukul 14.30 WITA, adik pelaku berinisial SL yang bekerja sebagai ojek online sengaja mendatangi SA. Belum diketahui apa yang dibicarakan hingga terlibat adu mulut.

Baca juga:  Polsek Sungai Pinang Ringkus 2 Pencuri Toko Kelontong

Saat itu, saksi RM dan EW yang merupakan teman sesama juru parkir lalu menegur SA yang berselisih mulut dengan adiknya SL. Hanya saja, SA yang tidak terima langsung mengambil parang yang telah disimpan sebelumnya.

Dia lantas mengayunkan parangnya secara acak kepada para saksi hingga ke tengah jalan. Beruntung, tidak ada korban yang terkena ayunan parang oleh pelaku SA dalam peristiwa tersebut.

Baca juga:  Nyleneh !! Viral Pria Salat di Tengah Jalan Pantura Gresik

Namun, SA melarikan diri bersama dengan adiknya SL menggunakan sepeda motor. Tetapi, personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku SA di Perumahan Borneo SKM Jalan Damanuri berikut dengan senjata tajamnya. Pelaku diringkus dalam kurun waktu 1 jam, berdasarkan rekaman video dan petunjuk dari masyarakat.

Dengan tindakan pelaku SA yang membawa senjata tajam sangat membahayakan warga pada waktu dan karena itu pulalah pelaku telah kepolisian amankan. “Pelaku kita amankan karena melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo.

Baca juga:  Diduga Oknum Kapolsek di Bojonegoro Kepergok Selingkuh, Viral di Media Sosial

“Kami dari Polsek Sungai Pinang menyampaikan kepada masyarakat bahwa (pelaku) video yang viral di Jl. Lambung Mangkurat, sudah berhasil diamankan. Sehingga masyarakat tidak perlu resah dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.