KabarBaik.co, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan mentolerir keberadaan kabel optik yang semrawut dan merusak estetika kota. Tindakan tegas berupa pemutusan jaringan akan langsung dijatuhkan kepada penyedia jasa atau provider yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, kabel optik yang menjuntai atau bergelantungan tanpa aturan tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
“Saya matur nuwun ya Komisi B terus mengklarifikasi dan bergelora menyikapi jaringan kabel udara di Surabaya yang semrawut. Ini kita sepakat, kabel optik yang tak berizin dibongkar. Beberapa titik sudah kita sampaikan ke Komisi B,” ujar Eri, Selasa (7/7).
Eri memastikan pihaknya akan segera turun langsung bersama Komisi B DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan ini di lapangan. Sasaran utama penertiban adalah provider yang memasang jaringan tanpa izin maupun yang menunggak retribusi.
“Kita putus semua kabel yang enggak berizin di Surabaya,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot mewujudkan Surabaya yang lebih tertib, rapi, dan nyaman secara visual. Bagi provider yang belum melengkapi legalitas, diminta segera mengurus perizinan sebelum tindakan tegas diambil.
DPRD Soroti Lambatnya Penindakan OPD
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyoroti lambatnya langkah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dalam menertibkan kabel optik. Ia menilai minimnya pengawasan dan keterlambatan penyampaian data menjadi penyebab utama keluhan warga terus menumpuk.
“Ya, ini butuh pengawasan. OPD terkait juga lama sekali memberikan data ke Komisi B, padahal keluhan dari bawah itu sangat banyak,” ujar politisi senior PDI-P ini.
Budi Leksono yang akrab disapa Buleks menjelaskan meski beberapa provider yang diundang dalam hearing terbukti sudah melunasi kewajiban, namun masih banyak yang belum berizin, izinnya sudah mati, atau menunggak pajak. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot memilah data secara cermat agar tidak salah sasaran.
“Harusnya dipilah-pilah ya, mereka-mereka yang benar-benar belum membayar atau mereka yang memang baik. Yang jelas, nanti yang diputus itu yang enggak bayar atau memang kabel-kabel yang tidak teratur itu sudah tidak dipakai lagi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung maraknya pemasangan kabel liar yang masuk hingga ke area permukiman warga tanpa prosedur yang jelas.
Dorong Penguatan Pengawasan dan Pelibatan Masyarakat
Untuk mempercepat penertiban, Komisi B mengusulkan penguatan pengawasan, baik melalui kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun penambahan tenaga khusus pengawas jaringan.
Selain itu, meski Perda tentang utilitas sudah ada, Buleks menilai kunci keberhasilan ada pada implementasi di lapangan. Ia mendorong pelibatan masyarakat karena dinilai lebih mengetahui kondisi riil di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat ini lebih mengetahui, tetapi janganlah justru dibuat diajak kerja sama. Perda utilitas juga sudah ada kan ya? Tinggal bagaimana mekanisme pengawasan di dalam penerapannya,” tandasnya.
Komisi B memastikan akan terus mengawal arahan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memutus jaringan yang tidak berizin dan merapikan kabel yang merusak estetika kota. (*)






