Kapolres Lamongan Imbau Warga Pasang CCTV, Rekaman Kamera Bantu Ungkap Kasus Kriminalitas

oleh -235 Dilihat
Semringah. Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyerahkan kembali motor curian kepada pemiliknya. (Foto: Ist)
Semringah. Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyerahkan kembali motor curian kepada pemiliknya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha untuk memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan masing-masing sebagai upaya mencegah sekaligus mengungkap tindak kriminalitas.

Imbauan tersebut disampaikan usai Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, yang terungkap berkat petunjuk dari rekaman CCTV.

“Selain dapat mencegah tindak kejahatan, rekaman CCTV juga sangat membantu kepolisian dalam proses pengungkapan kasus apabila terjadi tindak pidana,” kata Arif saat konferensi pers, Rabu (24/6).

Menurut dia, keberadaan CCTV menjadi salah satu faktor penting yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor milik A.J.E.S., 19, mahasiswa asal Desa Blawirejo.

Kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 48 jam setelah laporan diterima oleh polisi.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAY, 15, warga Kecamatan Deket, dan FAP, 18, warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban menitipkan sepeda motor Honda CB miliknya yang mengalami kerusakan di Warung Brewnco 26, Desa Blawirejo.

Motor tersebut dititipkan kepada MAY yang bekerja sebagai penjaga warung.

Mengetahui korban tidak kunjung kembali dalam waktu cukup lama, pelaku kemudian mengajak rekannya membawa kendaraan tersebut untuk dimiliki.

Setelah warung tutup, keduanya mendorong sepeda motor keluar dari lokasi dan membawanya ke rumah FAP di Kecamatan Sukodadi.

Di lokasi tersebut, kedua pelaku berupaya memperbaiki beberapa komponen kendaraan agar dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melapor ke Polsek Kedungpring.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV milik Balai Desa setempat yang merekam aktivitas kedua pelaku saat membawa sepeda motor milik korban.

“Berkat rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya dapat diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil tindak pidana,” ujar Arif.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban dan menyerahkannya kembali kepada pemiliknya yang hadir bersama orang tuanya dalam konferensi pers tersebut.

Kapolres berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.

Menurut dia, rekaman kamera pengawas tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga dapat menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.