KabarBaik.co – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi. Berdasarkan Analisa dan Evaluasi (ANEV) Satresnarkoba, terjadi peningkatan signifikan baik dari jumlah kasus maupun tersangka dibandingkan tahun 2024.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Cristian Tobing menyampaikan bahwa pada 2025 jumlah ungkap kasus narkoba mencapai 372 perkara, naik dari 320 kasus pada 2024 atau meningkat sebesar 16,25 persen. Sementara jumlah tersangka juga melonjak dari 385 orang menjadi 491 orang, naik 27,53 persen.
“Seluruh kasus narkoba yang ditangani Polresta Sidoarjo berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 100 persen,” ujar Christian, Rabu (31/12).
Dari sisi barang bukti, sabu masih mendominasi peredaran. Pada 2025, polisi mengamankan sabu seberat 12.970,97 gram, ganja 3.956,39 gram, ekstasi 1.799 butir, serta pil LL sebanyak 62.087 butir. Meski jumlah sabu menurun dibanding 2024, peredaran narkoba secara umum dinilai masih mengkhawatirkan.
Salah satu pengungkapan terbesar yakni kasus peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari 9,11 kilogram. Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial A.S alias Farah (22) dan W.M.A alias Vita (27) diamankan. Keduanya berperan membawa dan menerima paket sabu atas perintah seorang pria berinisial Boy yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka saat ini telah masuk proses persidangan sedang Modus yang digunakan adalah pengalihan alamat penerima untuk mengelabui petugas. Ini menjadi perhatian kami karena jaringan narkoba terus mencari celah baru,” imbuh Tobing.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Terminal 2 Bandara Juanda, Sedati, Sidoarjo, serta wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Christian menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan serta upaya pencegahan melalui kerja sama lintas sektor dan peran aktif masyarakat guna menekan peredaran narkoba di Sidoarjo. (*)








