Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG, Lima Tersangka Diamankan

oleh -592 Dilihat
IMG 20250214 WA0049
Polisi tunjukkan barang bukti pengoplosan LPG di Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda. Dua gudang yang dijadikan tempat pengoplosan tersebut berada di Desa Sepande, Candi, dan di Jalan Jenggolo, Sidoarjo. Para pelaku diketahui mengoplos LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg untuk memperoleh keuntungan besar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” jelasnya, Jumat (14/2).

kabarbaik lebaran

Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk dua mobil yang digunakan untuk transportasi, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung LPG, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, serta palu. Semua barang bukti tersebut digunakan dalam proses pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Polisi juga mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam pengoplosan ini. Di gudang Sepande, tersangka yang ditangkap adalah HNY, 41, MJK, 22, ACM, 27, dan P, 38. Sementara di gudang Jenggolo, tersangka yang diamankan adalah TG, 62. Berdasarkan penyelidikan, mereka telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2022.

Para tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp18.000 per tabung dan menggunakan empat tabung untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg. Dengan modal Rp 72.000, mereka menjual kembali tabung hasil oplosan seharga Rp 150.000 – Rp 175.000,- Padahal, harga resmi LPG 12 kg di pasaran berkisar antara Rp 210.000 hingga Rp 215.000.

“Dengan demikian pelaku bisa meraup keuntungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp 85.000,- sampai dengan Rp 118.000, -. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus pengoplosan LPG ini. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok LPG subsidi yang bekerja sama dengan para pelaku. Polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang menjadi penyuplai dari LPG oplosan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.