Remaja Gresik Gagal Curi Motor Gegara Senggolan Truk saat Kabur, Berakhir Bonyok dan Lebaran di Penjara

oleh -5021 Dilihat
1f22c6be 2e72 4f39 ae0e 5e20d901e18e
Ali Akhmadi babak belur dihajar massa. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang remaja tanggung berusia 18 tahun bonyok dihajar massa usai gagal mencuri sepeda motor di Jalan Raya Pantura Deandles, Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik, Sabtu (15/3).

Remaja tersebut bernama Ali Akhmadi, asal Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Aksinya gagal usai bersenggolan dengan truk saat kabur.

Kabar yang dihimpun, peristiwa curanmor itu terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Bermula saat korban Anis Satunisa, 30 tahun, mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan.

kabarbaik lebaran

Kemudian dia melihat kearah sepeda motor Honda Vario S-6469/F milik suaminya yang terparkir di depan tambal ban tempatnya mencari nafkah. Ternyata, motor sudah dikendarai oleh seorang laki-laki tidak dikenal dan dibawa kabur.

Anis pun langsung berteriak “maling”. Sementara pelaku berusaha membawa kabur kendaraan tersebut ke arah barat. Namun bersenggolan dengan truk tidak dikenal yang kebetulan melaju dari arah barat.

Alhasil, maling motor itu pun terjatuh dan langsung bisa diamankan oleh suami Anis bersama warga sekitar. Karena geram, Ali Akhmadi pun sempat menjadi sasaran amuk massa dan berakhir bonyok sebelum diserahkan ke polisi.

Penangkapan maling motor itu pun dibenarkan Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto. Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Manyar dalam rangka pengembangan.

“Betul, untuk curanmor yang diamankan massa sudah kita bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” ungkap AKP Dante Anan Irawanto, Minggu (16/3).

Dante pun mengungkap modus operandi yang dilakukan remaja tanggung itu dalam menjalankan aksinya. Yakni mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

“Modus operandinya dengan berjalan dan mendekati sepeda milik pelapor yang saat itu kuncinya masih menempel. Setelah mesin dihidupkan langsung dibawa kabur,” tandasnya.

Kini, Ali Akhmadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Remaja tanggung tersebut terancam jeratan Pasal 363 KUHP dan harus merayakan Lebaran Idul Fitri di balik jeruji besi penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.