KabarBaik.co, Surabaya – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan melakukan sidak ke Posyandu Keluarga (Posga) RW 3 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, pada Rabu (1/7). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan pelayanan kesehatan serta menyerap aspirasi dan kendala yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Dalam sidak tersebut, Johari Mustawan didampingi oleh jajaran Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Sekretaris Kecamatan Wiyung, Kepala Puskesmas Wiyung, Lurah Wiyung, serta pengurus RW, RT, dan Ketua Posga setempat.
Di hadapan para kader dan warga, politisi yang akrab disapa Bang Jo ini mengapresiasi komitmen Dinas Kesehatan yang terus aktif mendampingi kegiatan di tingkat kampung. Menurutnya, keberhasilan Posga tidak lepas dari dedikasi para Kader Surabaya Hebat (KSH) yang bekerja secara sukarela.
“Saya mengapresiasi komitmen Dinas Kesehatan yang terus mengawal dan mendampingi kegiatan Posga. Para KSH adalah orang-orang baik yang memberikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk membantu masyarakat. Ini bentuk pengabdian yang luar biasa,” ujar Bang Jo, Kamis (2/7).
Ia juga menyoroti keberagaman masyarakat di RW 3 yang dinilai menjadi modal sosial untuk membangun lingkungan yang sehat dan harmonis.
“Perbedaan justru harus menjadi kekuatan untuk merumuskan dan membangun kampung yang lebih baik,” tambahnya.
Soroti Masalah Administrasi
Dalam kesempatan tersebut, Johari Mustawan menegaskan bahwa kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin aksesnya. Namun, dari hasil dialog dan temuan di lapangan, masih terdapat kendala administrasi yang menghambat warga mendapatkan pelayanan optimal.
“Ditemukan fakta bahwa masih ada warga yang tidak bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terblokir, sehingga status kepesertaan menjadi tidak aktif. Ini harus segera menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Johari mendorong kolaborasi erat antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Ia meminta pembaruan data kependudukan dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan sekali melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel), agar data warga yang terblokir bisa segera diperbaiki.
Posga Sebagai Pusat 6 SPM
Johari juga mengingatkan bahwa seiring terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, fungsi Posga kini semakin luas. Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, hingga perlindungan sosial.
“Pelayanan Posga sekarang sudah terintegrasi sepanjang siklus hidup, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia produktif hingga lansia. Karena itu Posga harus menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat kampung,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan, dr. Chandra, memastikan pihaknya siap merespons setiap kendala yang dihadapi kader di lapangan. Hal senada disampaikan Lurah Wiyung, Mardjuki, yang mengapresiasi perhatian DPRD terhadap pelayanan masyarakat.
Ketua Posga RW 3 Firdaus Nur Fadillah menambahkan bahwa pihaknya melayani sekitar 1.600 warga dari berbagai kalangan usia. Meski demikian, tantangan masih ada terkait tingkat kehadiran warga yang terkadang terkendala aktivitas sehari-hari.
Melalui sidak ini, Komisi D DPRD Kota Surabaya berharap pelayanan Posga semakin optimal dan sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat semakin kuat demi mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif, mudah diakses, dan berkelanjutan. (*)






