Ungkap Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya

oleh -1037 Dilihat
95182bd9 3e2d 4f13 96c7 961cd254df4f
Sejumlah penyidik Kejari Bojonegoro menggeledah Kantor UMC Surabaya. (Foto: Ist/Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi mobil siaga, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggeledah kantor dealer UMC Suzuki Surabaya, Selasa (16/7). UMC Suzuki ini merupakan penyedia barang dalam program mobil siaga bagi 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Reza Aditya Wardana, Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan ini untuk mencari tambahan bukti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus berupa mobil siaga di tahun anggaran 2022.

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2024

“Ya mas, ini masih dalam proses, tunggu saja”, ujar Reza.

Namun dalam penggeledahan tersebut, sejumlah awak media dilarang masuk ke kantor deler UMC Suzuki di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap 386 kepala desa penerima mobil siaga. Selain itu sejumlah pejabat di Pemkab Bojonegoro seperti Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anwar Murtadhlo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah.

Baca juga:  Tak Terima Dianggap Korupsi Berjamaah, Puluhan Mobil Siaga di Kecamatan Kedungadem Akan Dikembalikan

Kemudian Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Lukito, dan Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Pujiningrum.

Sementara 28 camat di Kabupaten Bojonegoro juga tak luput dari pemeriksaan penyidik Kejari Bojonegoro. Sejauh ini, kejaksaan telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp 3,6 miliar.

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka, 386 Kades Penerima Mobil Siaga Telah Diperiksa

Selanjutnya, uang tersebut akan masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.