BEI Siapkan Aturan Baru Demi Perkuat Integritas Pasar

oleh -112 Dilihat
Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia

KabarBaik.co, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan evaluasi terhadap kebijakan di pasar modal sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas perdagangan saham. Kali ini, BEI menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus setelah mengevaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang berlaku sejak 25 Maret 2024.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI menerapkan prinsip continuous improvement agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika pasar sekaligus mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan evaluasi secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, efisien, dan transparan.

“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Hasil evaluasi menunjukkan setiap kriteria pada Papan Pemantauan Khusus memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda. Perbedaan tersebut terutama terlihat pada saham yang masuk ke papan tersebut berdasarkan kriteria nonfundamental, yakni kriteria 6, 7, dan 10.

BEI mencatat efektivitas kebijakan pada saham yang belum memenuhi ketentuan free float maupun saham yang dikenai penghentian sementara perdagangan karena aktivitas transaksi menunjukkan hasil yang berbeda. Temuan tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan agar pengawasan perdagangan semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan pasar.

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut juga mempertimbangkan berbagai kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya serta masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan.

Selain itu, BEI mengusulkan penerapan batas atas dan batas bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang sesuai kelompok harga saham. Skema tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, sekaligus menciptakan perdagangan yang lebih teratur dan efisien.

BEI juga berencana menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya telah diberlakukan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan dinilai berhasil mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang pembentukan harga.

Dengan penerapan tersebut, proses pembentukan harga diharapkan lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, mengurangi potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction.

Implementasi Non-Cancellation Period nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). BEI menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas transaksi di pasar modal, melainkan meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang tercipta lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Saat ini, usulan perubahan ketentuan masih berada dalam tahapan Rule Making Rule (RMR) atau proses konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan. Dalam proses tersebut, BEI melibatkan Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku pasar untuk memberikan masukan melalui forum diskusi maupun penyampaian pendapat secara tertulis.

Seluruh masukan akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

“BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global,” ujar Iding.

BEI juga membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan perubahan ketentuan tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.