KabarBaik.co – Ambrolnya tebing pelindung sungai di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Boureno, Bojonegoro, kini mulai diselidiki Polda Jawa Timur. Proyek yang bersumber dari dana APBD Tahun 2024 itu memiliki nilai pagu Rp 40 miliar.
Ambrolnya tebing itu kini masih disekidiki Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Polda sebelumnya telah meninjau lokasi proyek tersebut di Desa Lebaksari dan Tanggungan di Kecamatan Baureno Bojonegoro.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto mengatakan, peninjauan ini dilakukan untuk mendalami penyebab ambrolnya tembok dan menggali keterangan sejumlah pihak terkait. “Masih dalam pendalaman, pengambilan keterangan dan cek lokasi,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2).
Budi mengatakan, sampai saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa. Mereka terdiri dari satu orang pengadu masyarakat dan empat pihak yang terkait langsung dengan proyek itu. Dari lima orang yang diperiksa polisi terkait mega proyek yang ditangani Dinas PU SDA Bojonegoro itu, salah satunya berasal dari pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
“Iya, dari Pemkab Bojonegoro, nanti kita akan berkembang lagi. Setelah lengkap akan kami rilis,” tandasnya.
Sebelumnya, mega proyek pembangunan tebing pelindung sungai di Kecamatan Bourno, Bojonegoro ini ambrol setelah dua bulan dilakukan serah terima. Dalam prosesnya pekerjaan pembangunan tebing sepanjang 980 meter tersebut dimenangkan PT Indopenta Bumi Permai yang beralamat di Kota Surabaya. (*)