KabarBaik.co, Malang – Sebanyak 1.649 calon peserta didik dinyatakan tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Kota Malang melalui jalur afirmasi dan mutasi. Jumlah tersebut hampir separuh dari total 3.257 pendaftar yang mengikuti dua jalur tersebut.
Berdasarkan hasil pengumuman yang dirilis Kamis (19/6) kemarin, hanya 1.608 siswa yang berhasil memperoleh kursi di SMP negeri. Rinciannya, sebanyak 1.392 siswa diterima melalui jalur afirmasi dan 216 siswa melalui jalur mutasi.
Tingginya angka ketidaklulusan terutama terjadi pada jalur afirmasi. Dari total 2.666 pendaftar, lebih dari seribu peserta gagal memenuhi persyaratan atau kalah dalam proses seleksi. Salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian data yang diunggah saat pendaftaran.
Panitia SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suradi mengungkapkan bahwa banyak peserta tetap mendaftar meskipun tidak masuk kategori desil 1 sampai 5 yang menjadi syarat utama jalur afirmasi.
“Banyak juga yang ditolak karena Kartu PIP yang digunakan sudah lama tidak aktif,” ujarnya, Sabtu (20/6).
Selain itu, sejumlah peserta dari kelompok desil 5 yang telah melampirkan bukti sebagai penerima bantuan sosial pemerintah juga tidak berhasil lolos. Hal tersebut karena sistem seleksi memberikan prioritas kepada calon siswa yang berasal dari kelompok desil 1 hingga 4.
Di sisi lain, jalur mutasi juga mencatat angka persaingan yang cukup tinggi. Dari 591 pendaftar, hanya 216 siswa yang diterima. Sebagian besar peserta yang tidak lolos terkendala pada dokumen mutasi orang tua yang sudah tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Suradi, jalur mutasi diperuntukkan bagi keluarga yang mengalami perpindahan tugas kerja dalam kondisi mendesak. Karena itu, surat mutasi yang diterbitkan lebih dari satu tahun sebelumnya tidak lagi dianggap memenuhi unsur kedaruratan.
“Ketika kepindahan tugas sudah terjadi lebih dari setahun, maka tidak lagi masuk kategori darurat sebagaimana tujuan jalur mutasi,” jelasnya.
Panitia juga mempertimbangkan aspek administrasi kependudukan. Warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun di daerah baru semestinya sudah melakukan pembaruan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, calon peserta didik yang orang tuanya telah berpindah tugas lebih dari satu tahun dinilai sudah berdomisili di wilayah tersebut dan seharusnya mengikuti jalur domisili saat pendaftaran.
Disdikbud Kota Malang mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk mencermati syarat serta ketentuan pada setiap jalur penerimaan agar peluang lolos seleksi dapat lebih optimal pada tahapan SPMB berikutnya. (*)






