KabarBaik.co, Blitar – Peta persaingan politik di Kabupaten Blitar berpotensi berubah pada pemilu mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mulai mengkaji penambahan daerah pemilihan (dapil) dari enam menjadi tujuh wilayah. Meski demikian, jumlah kursi DPRD Kabupaten Blitar dipastikan tetap sebanyak 50 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan, penataan ulang dapil menjadi bagian dari evaluasi setelah skema enam dapil digunakan selama dua periode pemilu berturut-turut. Selain itu, perubahan dinamika kependudukan juga menjadi salah satu pertimbangan perlunya kajian ulang.
“Jumlah dan pemetaan dapil di Kabupaten Blitar sudah digunakan selama dua periode berturut-turut. Karena itu, kami menilai sudah saatnya dilakukan kajian komprehensif untuk menguji kelayakan penambahan dapil,” ujar Sugino, abu (22/7).
Menurut Sugino, penambahan dapil tidak akan berdampak pada penambahan jumlah anggota legislatif. Sebab, alokasi kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Dengan populasi Kabupaten Blitar yang masih berada pada rentang satu hingga tiga juta jiwa, kuota kursi tetap sebanyak 50.
“Pemecahan dapil ini murni penataan ulang wilayah, bukan penambahan kuota kursi. Jadi meski nanti menjadi tujuh dapil, total kursi DPRD tetap 50,” tegasnya.
Saat ini Kabupaten Blitar terbagi dalam enam dapil. Dapil 1 meliputi Kecamatan Kademangan, Bakung, Wonotirto, dan Kanigoro. Dapil 2 terdiri atas Srengat, Sanankulon, dan Nglegok. Dapil 3 mencakup Wonodadi, Udanawu, dan Ponggok. Dapil 4 meliputi Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro. Dapil 5 terdiri atas Wlingi, Doko, Kesamben, dan Selorejo. Sedangkan Dapil 6 meliputi Sutojayan, Panggungrejo, Binangun, dan Wates.
Untuk mematangkan rencana tersebut, KPU akan menyusun kajian bersama sejumlah pihak. Pembahasan akan melibatkan partai politik, akademisi, serta tim ahli agar penataan dapil menghasilkan keterwakilan politik yang lebih proporsional.
“Nanti setelah anggaran kajian tersedia, kami akan mengundang partai politik, akademisi, dan tim ahli untuk membedah bersama skema penataan dapil ini,” pungkas Sugino.
Dengan bertambahnya jumlah dapil, peta persaingan politik diperkirakan ikut bergeser. Partai politik maupun bakal calon legislatif harus menyusun strategi baru karena komposisi wilayah pemilihan berpotensi berubah, meski jumlah kursi yang diperebutkan tetap sama. (*)








