KabarBaik.co, Gresik – Angka pernikahan dini di Kota Santri masih menjadi perhatian serius. Di awal tahun 2026, tercatat puluhan anak mengajukan dispendasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Mayoritas karena hamil duluan.
Fakta tersebut diungkapkan Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono. Ia menjelaskan, terhitung Januari hingga 12 Juni 2026, pihaknya menerima sebanyak 59 pengajuan dispensasi kawin. Namun, tidak semua pengajuan dikabulkan.
“Dari 59 pengajuan dispensasi kawin, 48 sudah dikabulkan, 1 dicabut, 1 ditolak, 2 tidak diterima dan 2 digugurkan,” ungkap Andik Wicaksono yang sekaligus Humas PA Gresik tersebut.
Pria asal Lumajang itu tidak menampik bahwa penyebab pengajuan dispensasi kawin didominasi karena hubungan yang kebablasan hingga hamil duluan. “Mayoritas ya itu (faktornya, Red),” tandasnya.
Situasi tersebut kadang membuat pihaknya dilema. Karena dispensasi kawin harus mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari kesiapan finansial mempelai hingga kesehatan reproduksi pihak perempuan karena usia masih di bawah 19 tahun.
“Akan tetapi karena kondisinya sudah seperti itu (hamil, Red), itu yang kadang membuat dilema. Karena kalau tidak dikabulkan yang terimbas nanti anaknya,” bebernya lagi.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik. Antara lain dengan kerja sama MUI untuk menggencarkan edukasi pemahaman kepada masyarakat.
Hasilnya pun cukup terlihat. Angka pengajuan dispensasi kawin di awal tahun 2026 itu cenderung turun dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun tahun ini masih berjalan.
Untuk diketahui, selama Januari-Desember 2025, PA Gresik mencatat sebanyak 156 pengajuan dispensasi kawin. 129 perkara dikabulkan, 3 dicabut, 16 ditolak, 3 tidak diterima dan 5 digugurkan.
Kondisi ini menunjukkan ironi di tengah masyarakat. Di mana banyak anak yang terjerumus hubungan di luar nikah hingga berujung hamil duluan. Pengawasan orang tua dan edukasi dari pihak-pihak terkait perlu diperkuat.
Sebagai catatan, dispensasi kawin (atau dispensasi nikah) adalah pemberian izin resmi oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan (19 tahun) untuk melangsungkan perkawinan.(*)






